Rabu 27 Nov 2019 17:31 WIB

Usai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Ingatkan Perbanyak Shalawat

Imam Nahrawi menolak bicara soal kasusnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memilih untuk bungkam terkait kasusnya. Ia malah mengajak bershalawat ketimbang menjawab pertanyaan wartawan.

Usai diperiksa kembali selama enam jam oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menolak untuk menjawab apapun yang ditanyakan terkait kasus yang menyeretnya.

Baca Juga

“Ini suasana bulan maulid (kelahiran Rasul Muhammad). Maka, umat Islam harus perbanyak shalawat,” kata Imam saat dicegat wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (27/11).

Imam menganjurkan, salah satu shalawat yang dianjurkan untuk dilantunkan yakni shalawat agar terhindar dari prilaku yang zalim. “Salah satunya shalawat asyghil,” ujar Imam.

Ajakan Imam tersebut, pun ia contohkan dengan mendendangkan shalawat asyghil. Shalawat asyghil, merupakan doa dan pujian kepada Nabi Besar Muhammad. Isi shalawat itu, juga tentang harapan seseorang untuk dijauhkan dari orang-orang yang berprilaku zalim. Dan memohonkan untuk dikeluarkan dari persoalan yang jahat.  Usai melantunkan doa dan pujian kepada Rasulullah itu, Imam pun mengatakan, bahwa yang ia alami saat ini merupakan takdir. 

Kata dia, segala takdir, datangnya dari Sang Maha Pencipta. Ia menambahkan, semua yang berasal dari Tuhan, dipastikan selalu baik. Kata dia, termasuk takdir yang menyeretnya ke dalam perkara dugaan korupsi kali ini. Karena menurut Imam, takdir Tuhan tak mungkin salah. “Setiap manusia akan menghadapi takdirnya. Dan Allah itu Maha Baik, takdir-Nya, tak pernah salah.  Jadi itu hikmah bulan maulid,” kata Imam. 

Usai pernyataannya itu, sejumlah wartawan menanyakan tentang kasus, dan perihal pemeriksaannya di KPK kali ini. Tetapi, ia menolak menjawab. Rentetan pertanyaan tentang dugaan uang haram yang ia terima, pun pertanyaan tentang keterlibatan sejumlah nama-nama sebagai pemberi dan perantara suap dalam kasusnya, Imam pun menolak memberikan jawaban. “Saya kira itu… sudah,” kata dia.

Imam di KPK, Rabu (27/11) menjadi pemeriksaan lanjutan terhadapnya. KPK memeriksanya sejak pagi sekitar pukul 10:00 WIB, dan baru keluar dari pemeriksaan, pada pukul 16:30 WIB.  

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka, pada 27 September lalu. Imam sempat melawan penetapan tersangkanya itu dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Namun pada Selasa (12/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel)  memutuskan penetapan tersangka oleh KPK, sah. Imam pun kembali ke dalam tahanan.  KPK menuduh Imam, menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar sejak 2014 sampai 2018. Suap dan gratifikasi itu, terkait dengan proposal dan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Imam di Rutan POM Jaya Guntur.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement