REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diberi kewenangan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk menjalankan becak dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik. Hal tersebut disampaikan kepada Pemda DIY melalui surat rekomendasi nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019.
Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono mengatakan melalui surat tersebut pemerintah pusat mendukung kebijakan Pemda DIY. Kebijakan itu yakni terkait peralihan becak motor (bentor) menjadi becak listrik.
"Disampaikan (Pemda DIY) dapat menentukan wilayah operasi (becak listrik) diatur dengan Perda (Peraturan Daerah) disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah itu," kata Harry di Kantor DPRD DIY, Selasa (26/11).
Walaupun begitu ada beberapa rekomendasi untuk pengoperasian becak listrik di DIY. Rekomendasi tersebut di antaranya mencakup aspek keselamatan.