Jumat 29 Nov 2019 07:35 WIB

Aplikasi Pangkas Permudah Pengurusan Berkas di Tangerang

Aplikasi Pangkas adalah kepanjangan dari Gampang Ngurus Berkas

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kedua kiri) dan Sachrudin (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kedua kiri) dan Sachrudin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang tengah menggencarkan upaya pemanfaatan teknologi dalam urusan birokrasi pemerintahan. Salah satu realisasinya adalah dengan membuat aplikasi Pangkas dalam proses pelayanan masyarakat.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Gampang Ngurus Berkas (Pangkas) dalam pelayanan Pemerintah Kota Tangerang sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus administrasi.  "Karena program yang pemerintah buat seluruhnya untuk kepentingan masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat juga,” ungkap Sachrudin saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pangkas bertempat di Aula Kecamatan Karang Tengah, Kamis (28/11).

Baca Juga

Sachrudin juga mengungkapkan bahwa Aplikasi Pangkas merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mempercepat pelayanan serta mengurangi penggunaan kertas. "Ini memerlukan komitmen bersama dari kita, baik dari RT/RW dan aparat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif," ujarnya.

Untuk itu, Sachrudin meminta kepada para peserta untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di masing-masing wilayah di Kota Tangerang. "Mudah-mudahan bapak ibu yang ikutan sosialisasi ini ilmunya bisa terpakai, dan bisa diterapkan ke pekerjaannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pangkas Ke-12 ini diikuti oleh 78 peserta terdiri dari 4 kelurahan diantaranya Karang Tengah, Karang Mulya, Parung Jaya dan Karang Timur. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement