REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan para pengusaha dan juga tim ekonomi kabinet Indonesia Maju untuk mewaspadai resesi ekonomi. Saat ini resesi terjadi di sejumlah negara, seperti Turki, Hong Kong, dan Meksiko.
"Walaupun fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, tetapi tetap harus waspada dan tidak boleh lengah," ujar Politikus Partai Golkar itu dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/11).
Bamsoet menyampaikan, memang Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 masih terjaga di angka 5,1 persen. Angka itu lebih rendah dibanding target pemerintah sebesar 5,3 persen. Karena itu, ia menekankan pentingnya tim ekonomi kabinet Indonesia Maju fokus melakukan berbagai langkah mitigasi resesi.
Apalagi, sambung Bamsoet, perang dagang Amerika-Tiongkok masih belum mereda. Terlebih setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua Undang-undang yang membawa angin segar kepada para demonstran di Hong Kong. Praktis langkah itu membuat pemerintah Tiongkok berang. Kondisi tersebut bukan tak mungkin akan membuat kondisi perekonomian dunia semakin dipenuhi ketidakpastian.
"Rencana perdamaian perang dagang sepertinya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Karena itulah, Indonesia harus bersiap diri jangan sampai terkena dampak negatif dari dua negara yang sedang berseteru tersebut," tutur Bamsoet.
Kemudian, agar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia di 2020 tetap berjalan baik, ia menilai perlunya menciptakan iklim bisnis yang bersahabat atau business friendly environment. Sehingga para pengusaha nasional bisa meningkatkan produktifitas, memacu investor datang, membuka lapangan pekerjaan baru.
"Dari meja legislatif, sesuai tugas dan kewenangan di bidang legislasi, akan mengeluarkan Omnibus Law untuk mendukung peningkatan perekonomian Indonesia," terang Bamsoet.
Menurut Bamsoet, Omnibus Law akan merevisi sekitar 74 Undang-Undang (UU), seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
Selanjutnya, kata Bamsoet, Omnibus Law bakal lebih memberikan relaksasi bagi dunia usaha. Seperti, penurunan PPh untuk Badan dari yang saat ini 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen. Penurunan pajak Badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen lagi di bawah tarif.
"Akan ada banyak keistimewaan yang diberikan Omnibus Law sehingga bisa menggairahkan dunia usaha. Target kita, April 2020 sudah bisa selesai," tegasnya.
Namun demikian, Bamsoet melihat, legislatif tak bisa bekerja sendirian dalam mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam memajukan perekonomian. Butuh kerjasama dan fokus kerja dari para pembantu presiden yang berada di berbagai pos kementerian ekonomi Kabinet Indonesia Maju.
"Legislatif mengurus hal politik, menteri fokus ke ekonomi. Maka Indonesia akan terbebas dari bayang-bayang resesi," tutup Bamsoet.