Senin 02 Dec 2019 16:09 WIB

Pengurangan Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

Sebanyak 60 persen sampah TPA merupakan limbah rumah tangga.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menunjukkan kontainer yang berisi sampah kertas impor Australia yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Delapan kontainer berisi sampah dari Australia akan dipulangkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Petugas menunjukkan kontainer yang berisi sampah kertas impor Australia yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Delapan kontainer berisi sampah dari Australia akan dipulangkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau semua masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya sampah plastik. Dia mengingatkan masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembungkus.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Sebab, sampai saat ini produksi sampah di wilayahnya masih didominasi sampah rumah tangga atau domestik. Jika di persentasikan, 60 persen sampah yang dibuang ke TPA ini merupakan hasil konsumsi rumah tangga, sementara 40 persennya dari industri.

Baca Juga

Dia mengajak masyarakat bisa memilah terlebih dahulu sampah sebelum dibuang ke TPA. Jadi, sampah tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu antara yang organik dan anorganiknya.

“Jadi, sebelum dibuang sampah tersebut harus dipisahkan dulu, mana yang organik mana yang anorganik. Nanti, yang anorganik, semisal plastik akan dikelola untuk didaur ulang kemudian dijual. Sedangkan yang organik bisa jadi kompos,” kata dia.

Anne mengatakan, jika saat ini ancaman sampah plastik sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat, untuk mencari bahan alternatif ramah lingkungan sebagai wadah pembungkus.

“Output dari kebijakan ini diharapkan memberi motivasi kepada masyarakat untuk membangun semangat dan lebih sadar menjaga lingkungan. Terutama dari ancaman sampah plastik,” ucap dia.

Anne menambahkan, kebijakan mengenai penanganan sampah plastik ini juga telah dijalankan di lingkungan pemerintahan. Saat ini, seluruh kantor pemerintahan sudah tak diperbolehkan menyiapkan air mineral dalam kemasan.

Sebagai gantinya, kantor – kantor pemerintahan diminta menyiapkan media air minum dan tempat air yang lebih ramah lingkungan. Kemudian, pegawai pemerintahan wajib membawa wadah minum sendiri.

“Jadi, para pegawai harus bawa bekal sendiri wadah/botol untuk minumnya,” tambah dia.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi penggunaan wadah berbahan dasar plastik. Caranya, bisa menggantinya dengan kendi agar lebih ramah lingkungan dan bisa digunakan berkali-kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement