Senin 02 Dec 2019 16:13 WIB

Harga Ayam Potong Cianjur Mulai Normal

Harga ayam potong Cianjur berangsur turun sejak sepekan lalu.

Daging ayam (ayam potong)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Daging ayam (ayam potong)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Harga ayam potong di sejumlah pasar tradisional di Cianjur, Jawa Barat, berangsur kembali ke harga normal Rp 32.000 per kilogram. Harga ayam sebelumnya sempat merangkak naik Rp 36.000 per kilogram.

"Sebelumnya harga ayam potong mencapai sekitar Rp 34.000 hingga Rp 36.000 per kilogram karena tingginya permintaan dari pembeli," kata Budi Lesmana (52) pedagang daging ayam di Pasar Induk Pasirhayam, Cianjur, Senin (2/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, harga ayam potong sudah turun sekitar satu pekan yang lalu dan berada di angka normal Rp 32.000 per kilogram. Saat ini harga ayam hidup dari pemasok mengalami penurunan dari Rp 23.000 jadi Rp 20.000 per ekor.

Sedangkan ayam sudah dalam keadaan mati mencapai Rp 23.000 hingga Rp 24.000 per ekor karena daya beli warga kembali normal. Sehingga harga ayam dari tengkulak atau pemasok mengalami penurunan.

"Saat harganya naik karena banyaknya permintaan dari pembeli untuk merayakan hari besar keagamaan Maulid Nabi," katanya.

Sedangkan Abe (27) pedagang ayam potong di Pasar Muka, Cianjur, mengungkapkan harga ayam potong diperkirakan akan kembali mengalami kenaikan menjelasang akhir natal dan akhir tahun dengan harga Rp 36.000 hingga Rp 38.000 per kilogram.

"Tahun sebelumnya menjelang pergantian tahun, harga akan kembali merangkak naik. Kemungkinan kenaikan harga dari pemasok mencapai Rp 29.000 perkilogram dan pedagang akan menaikan harga pastinya," kata Abe.

Pihaknya memastikan pasokan dan stok ayam hingga awal tahun masih aman dan mencukupi, bahkan melimpah karena bertepatan dengan panen ayam di tingkat peternak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement