Senin 02 Dec 2019 19:52 WIB

Catatan DPR Atas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU

Persoalan data pemilih saat pemilu menjadi pokok permasalahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Viryan (tengah) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Viryan (tengah) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supriyanto menanggapi pemaparan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih. Ia menilai, perubahan yang disampaikan KPU saat ini sudah banyak kemajuan.

"Pertama, masalah jangan sampai dalam satu keluarga terpencar, itu sudah bagus. Perkara itu datang apa nggak, itu tadi kata KPU juga sudah bagus tanya ke bapaknya atau dalam satu keluarga, apakah sudah pindah, meninggal, atau kerja di luar," kata Supriyanto.

Baca Juga

Ia menilai, bahwa persoalan data pemilih sejak pemilu ada memang sudah menjadi pokok permasalahan. Oleh karena itu, pencocokan dan penelitian (coklit) perlu tetap dilakukan, namun DP4 tetap dijadikan bahan pertimbangan.

"Ketika ini sudah bagus, maka jangan terlalu bertele-tele. Kalau semua mendasarkan DP4  kerjaan bapak enggak selesai. Coklit ini butuh biaya besar, ya lakukan aja," ujarnya.