REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan, rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap diuji coba terlebih dahulu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Uji coba ini untuk diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebab, revisi Undang-Undang tentang Pilkada baru akan dibahas pada 2020. "E-rekap ini kita uji cobakan saja dan kita jadikan pendamping dalam rekap manual. Kita uji cobakan supaya nanti di 2024 benar-benar sudah siap dan punya hasil uji cobanya," ujar politikus Partai Nasdem tersebut di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Ia menjelaskan, jika ingin menerapkan e-rekap pada Pilkada 2020 harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara, revisi UU Pilkada itu baru akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2020 berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saan menyebutkan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah siap menerapkan e-rekap sesuai prinsip-prinsip pemilu dan demokrasi. Namun, regulasi dalam tingkat Undang-Undang juga harus memadai sebagai dasar pelaksanaan.
Karena itu, ia mendorong agar e-rekap di Pilkada 2020 terlebih dahulu sebagai uji coba. "Kalau lihat dari waktunya dan tentu kesiapan penyelenggara kan belum tentu. Kalau kita setujui Undang-Undangnya, penyelenggaranya siap dengan e-rekap, belum tentu siap juga," kata Saan.
Bahkan, Saan pun belum memastikan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada itu akan disetujui masuk Prolegnas atau tidak. Meski, Komisi II sudah mengusulkan revisi kedua Undang-Undang tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk Prolegnas 2020.
"Sampai hari ini, kita sih masukkan (revisi UU Pilkada dan Pemilu) ke baleg tapi nanti menjadi prioritas 2020 atau tidak kita belum tahu," ungkap Saan.