Rabu 04 Dec 2019 07:35 WIB

Akan Dibuat Fleksibel, PNS Bisa Bekerja di Luar Kantor

ASN dimungkinkan bekerja di luar kantor dan mendapatkan libur selain Sabtu dan Ahad.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mengkaji program flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan aturan ini, ASN dimungkinkan bekerja di luar kantor dan mendapatkan libur selain Sabtu dan Ahad.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN. Ketua Project Management Office (PMO) Manajemen Kinerja PP 30 2019 Waluyo Martowiyoto mengatakan, fleksibilitas kerja ini tidak bisa diterapkan ke seluruh ASN, misalnya mereka yang bekerja untuk pelayanan publik.

Baca Juga

"Mungkin bisa diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya bukan pelayanan publik, contohnya peneliti, job analyst. Itu pekerjaan yang bisa dilakukan secara remote," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (3/12).

Ia mengatakan, PNS bisa saja mendapatkan libur pada Jumat. Namun, jam kerja pada hari lainnya harus ditambah sehingga total 80 jam kerja selama 10 hari tetap terpenuhi.

Selain soal jam kerja yang fleksibel, sedang digodok pula kebijakan mengenai flexible working place atau tempat bekerja yang fleksibel. Saat ini, ASN diwajibkan datang ke kantor untuk melakukan absensi dengan menggunakan sidik jari. Ia menjelaskan, kebijakan fleksibilitas tempat bekerja diharapkan bisa memudahkan pekerjaan ASN yang sedang bertugas di tempat lain.

Mantan komisioner KASN itu mengatakan, saat ini sedang digodok aturan dan mekanisme soal ASN yang dinas di tempat lain tidak perlu melakukan absensi dengan sidik jari di kantor. "Ada mekanismenya nanti," ujar Waluyo.

Meskipun waktu bekerja ASN bisa disesuaikan dan lebih fleksibel, lama bekerja mereka harus tetap sama seperti sebelumnya. Poin penting lainnya, kata dia, kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada ASN yang memiliki kinerja baik.

Dia berharap masyarakat tak hanya melihat usulan ini pada adanya tambahan hari libur. Sebab, tidak sembarang ASN bisa mendapatkan keistimewaan ini. ASN pun harus memikirkan pembagian kerja dan lama waktu bekerja yang telah ditetapkan. "Syaratnya, kinerjanya tidak boleh berkurang. Jadi, ada life and work balance," kata dia.

PNS yang libur pada hari kerja pun harus ada penggantinya. "Jadi, jangan dibilang menambah hari libur, bukan. Tapi, flexible working arrangement dan ada pembagian tugas juga di situ," kata Waluyo menegaskan.

photo
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Deputi Bidang Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tujuh instansi yang dijadikan proyek percontohan, antara lain, Kemenpan-RB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

Ia menyatakan, Kemenpan-RB juga masih meminta masukan dari semua pihak terkait kebijakan ini. Rencananya, kebijakan ini bakal diujicobakan mulai Januari 2020.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku mendukung konsep kerja fleksibel. Dia mengatakan, ASN memang harus bisa bekerja dari manapun. Menurut dia, kebijakan ini bisa melahirkan konsep ASN yang transformatif, adaptif, dan responsif.

"Kalau ada masalah langsung direspons dari tempat itu, ada surat dari daerah langsung direspons, ada masalah langsung direspons, itu namanya responsif," kata Zudan kepada Republika.

Zudan yang merupakan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meyakini, konsep kerja fleksibel bakal memberikan manfaat, salah satunya mengenai efisiensi waktu. Adapun bagi masyarakat, kata Zudan, bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.

"Jadi, enggak usah mesti harus di kantor, di mobil juga sudah bisa bekerja. Artinya, terjadi percepatan layanan dan ini menjadi revolusi tata kelola pemerintahan," ujar dia.

Dia pun meyakini konsep ini bisa diterapkan karena teknologi sudah mendukung. Menurut Zudan, para PNS dukcapil di Papua pun sudah bisa menerapkan konsep kerja fleksibel.

"Dukcapil sekarang jam 12 malam bisa kerja, jam 10 juga bisa bekerja. Data masuk ke dalam sistem, buka laptop, ada Wi-Fi, kita tanda tangani, cepat sekali jadinya. Teman-teman di Papua dan Papua Barat sudah bisa kok, jadi saya optimistis," katanya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tak sepakat dengan adanya rencana memperbolehkan PNS tertentu mengambil libur selain Sabtu dan Ahad. Doli menilai, ASN lebih baik melaksanakan tugas sehari-sehari seperti yang berjalan selama ini dengan bertemu dan melayani masyarakat secara langsung.

Politisi Partai Golkar itu pun berpesan agar kebijakan ini disertai dengan kajian yang mendalam. “Harus jelas apa faktornya? Mengapa harus ada penambahan hari libur? Sementara, karyawan lain belum tentu mendapatkan hari libur hingga tiga hari,” ujar Doli.

Ia menambahkan, DPR sampai saat ini belum pernah melakukan pembahasan terkait konsep kerja fleksibel ASN dengan Kemenpan-RB. Saat ini, kata dia, yang sedang menjadi diskusi serius adalah soal perampingan eselon sebagaimana diinginkan Presiden Joko Widodo. n inas widyanuratikah/mimi kartika/erdy nasrul, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement