REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengaku sangat serius dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserang pada pada 11 April 2017 silam oleh pelaku yang kini masih buron.
"Nanti kita doa bersamalah mudah-mudahan penyidik nanti ada waktu akan menyampaikan penyidikan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, penyidik kepolisian terus serius bekerja dengan keras untuk berupaya mencari pelaku penyiraman air keras tersebut. Dia melanjutkan, penyidik kepolisian telah melakukan dua metode investigasi yakni secara induktif dan deduktif.
Argo mengatakan, aparat telah menyisir lokasi penyiraman Novel, memeriksa dan mengevaluasi keterangan 73 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Kemudian, lanjut dia, polisi juga sudah membedah CCTV hingga mendata toko kimia disekitar lokasi penyiraman.
"Tentunya kita sudah mengrimkan CCTV ke luar negeri sebagai pembanding di Australia dan juga beberapa dilakukan skesta wajah sudah kita buat dan sudah disebarkan," katanya.
Disaat yang bersamaan, Argo meminta partisipsi masyarakat untuk membantu mengungkap kasus tersebut. Dia mengatakan, kepolisian telah membuka beberapa saluran informasi yang akan menampung informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis segera mengumumkan hasil penyelidikan terakhir kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Presiden ingin mendapatkan ketegasan perkembangan penyelidikan dari Kapolri terkait kasus ini.
Jokowi tidak memberikan tenggat waktu kepada Kapolri untuk mengumumkan hasil penyelidikan. Namun, dia menginstruksikan agar kepolisian secepatnya mengungumumkan kasus tersebut dalam hitungan hari.
"Tentunya akan apa penyidik masih bekerja keras dan mudah mudahan apa yang jadi harapan-harapaan kita bersama seperti bapak presiden serta semua masyarakat berkaitan dengan kasus ini," kata Argo lagi.