Rabu 11 Dec 2019 04:18 WIB

Adies Kadir: Koruptor Rp 50 Juta Dihukum Mati, Kasihan

Adies Kadir menilai perlu ada pemilahan untuk hukuman mati koruptor.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Adies Kadir (tengah)
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Adies Kadir (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai komisi III DPR RI bakal mendukung diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor jika masyarakat mengingingkan hal itu. Namun, ia menilai perlu ada pemilahan terkait kasus korupsi mana saja yang bisa dikenakan hukuman mati dan mana yang tidak.

"Hukuman mati ya koruptor yang merugikan negara triliun itu pantas itu dihukum mati. Kalau koruptor yang cuma Rp 50 juta, Rp 100 juta ya dihukum mati ya kasihan juga," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu pun menyamakan dengan kasus narkoba. Bandar narkoba dengan jumlah besar sudah banyak yang dihukum mati. 

"Tetapi terhadap pemakai-pemakai dengan cuma setengah gram masa kita menghukum mati, kan nggak mungkin. Jadi harus dikasih batasan," ujarnya.

Menurutnya, batasan-batasan tersebut juga bisa memberikan efek jera agar tidak lagi pihak yang main-main dengan uang negara. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III lainnya Desmond Junaidi Mahesa juga setuju jika koruptor diberikan hukuman mati. 

"Dalam rangka kepentingan nasional, saya setuju. Koruptor kan, ya hukum mati," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memunculkan efek jera. Kendati demikian, ia berharap pernyataan Presiden Jokowi tersebut bukan hanya lip service semata.

"Kan sudah jelas itu kan sama saja kalau kita mau memahami apa yang diomongkan Pak Jokowi, kalau rakyat menghendaki. Nah pertanyaannya, rakyat yang mana ini?," ucap politikus Partai Gerindra. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement