Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai dengan 30 November 2019, hanya ada dua fintech penyelenggara equity crowdfunding yang berizin OJK.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, dua equity crowdfunding tersebut ialah PT Santara Daya Inspiratama dengan nama platform Santara dan PT Investasi Digital Nusantara dengan nama platform Bizhare. Keduanya mendapat surat tanda berizin masing-masing pada 6 November 2019 lalu.
Baca Juga: Baba Rafi-Bizhare Tawarkan Investasi Crowdfunding
Baca Juga: Erick Thohir Bikin Garuda Berbenah, Kebijakan Aneh Bin Ajaib Ala Ari Askhara Musnah!
"OJK memberikan izin usaha penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding) kepada PT Investasi Digital Nusantara yang berkedudukan di Jakarta dengan laman web www.bizhare.id," tulis OJK dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Sebagai informasi, equity crowdfunding ialah lembaga urun dana dana, di mana sejumlah modal kecil dari sejumlah modal besar individu digunakan untuk membiayai usaha atau bisnis baru. Penggalangan dana oleh equity crowdfunding umumnya dilakukan melalui internet.