Senin 16 Dec 2019 13:10 WIB

Kemendagri Ingin Temuan Rekening Kasino Dibahas Internal

Kemendagri ingin temuan PPATK soal rekening kasino kepala daerah dibahas internal

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Kemendagri ingin temuan PPATK dibahas internal.

"Kami akan coba kirim staf ke PPATK. Baiknya itu temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Senin (16/12).

Ia menuturkan, ketika PPATK memiliki data dan fakta seharusnya mengajak Kemendagri duduk bersama membahas temuan tersebut karena menyangkut kepala daerah. Sebab Kemendagri punya tugas dan wewenang membina pemerintah daerah.

Dengan demikian, Kemendagri dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya. Namun, kata Akmal, apabila nantinya temuan itu terdapat pelanggaran hukum maka diteruskan ke proses hukum.

"Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada," kata dia.

Kemendagri ingin meminta penjelasan terlebih dulu dari PPATK soal temuan tersebut. Kendati ia belum memastikan waktunya, Kemendagri akan segera mengirim pegawainya ke PPATK, agar isu rekening kasino tak berkembang liar di publik.

"Kemendagri pelaksana hukum, tapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Kalau pidana hukum ke aparat penegak hukum nanti atau barangkali perlu diaudit, silakan Badan Pemeriksa Keuangan nanti, tergantung semuannya seperti apa," jelas Akmal.

Untuk diketahui, sebelumnya PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK itu nilainya setara Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement