Selasa 17 Dec 2019 04:30 WIB

Wiranto, Pendiri yang tak Diundang Munas Hanura

Panitia menyebut Wiranto tak ada dalam struktur kepengurusan.

Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional III  Hanura yang akan digelar 17-19 Desember 2019 akan digelar tanpa kehadiran Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto.

Ketua Panitia Pelaksana Munas III Benny Rhamdani mengatakan, Hanura  akan menggelar munas secara internal. Artinya pemilik suara peserta munas DPD, DPC dan dari jajaran DPP yang hadir. 

Baca Juga

Adapun Wiranto menurut dia tidak ada dalam struktur dewan pimpinan pusat sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Hanura yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum HAM.

"Dalam surat itu, jadi tidak ada dewan pembina. Ini juga penting untuk dijelaskan, karena pak Wiranto selalu menyampaikan ke publik bahwa dirinya selaku dewan pembina," katanya.

Kepengurusan DPP Partai Hanura yang tercantum dalam Surat Keputusan Kemenkumham, kata dia, hanya memuat dewan penasihat dan kehormatan partai.

Kemudian, kalau melihat dari sisi eksternal, Hanura baru akan mengundang pihak luar pada kegiatan ulang tahun partai di Januari 2020. Sementara untuk munas hanya akan dihadiri oleh pemilik suara parpol yakni DPC, DPD dan unsur DPP saja.

"Pihak-pihak luar termasuk presiden, menteri kabinet kerja, kemudian juga pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak diluar hajat dan pengurus partai akan dihadirkan pada saat peringatan hari ulang tahun yang ke 13," katanya.

Sejarah dewan pembina menurut Benny diusulkan oleh Wiranto setelah ia menjadi Menkopolhukam pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.

”Beliau tidak jadi ketua umum, beliau ingin dinaikkan posisinya menjadi ketua dewan pembina dan itu diusulkan di Munaslub Bambu Apus, ternyata Menkumham tidak pernah mengakui AD-ART produk Bambu Apus, yang diakui adalah AD-ART Munas Solo," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement