REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Nusron Wahid menilai temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kepala daerah yang menyimpan uang di kasino adalah bukti praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) masih merebak di daerah.
Menurut Nusron, jika temuan PPATK tersebut benar, maka akan menjadi perhatian Komisi II DPR agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih serius dalam mencegah kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan dan menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel.
"Pertama ada pencegahan lebih khusus dari Kemendagri," ujar Nusron, Senin.
Kalau itu merupakan bukti materiil, Komisi II DPR juga akan menyarankan penegak hukum agar melakukan langkah-langkah khusus untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut agar tidak sampai menjadi modus baru pelaku korupsi terutama yang berbasis kepala daerah.
"Tidak hanya Polri, Kejaksaan kalau perlu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi lebih lanjut tentang potensi masalah ini," ujar Nusron.
Menurut Nusron, jika kepala daerah menyimpan dana aset daerah di rekening bank atau di tempat lain tentu ada mekanisme yang dinamakan Know Your Customer (KYC). Bank pasti akan bertanya asal sumber dana tersebut.
Namun kalau diinvestasikan di akun rekening kasino luar negeri, menurut dia, KYC itu tidak berlaku. Situs judi tidak akan bertanya asal sumber dana tersebut.
Hal itu jika terbukti, kata Nusron, merupakan tindakan kriminal ganda. Selain kepala daerah melakukan perjudian juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ini kan suatu perangai yang tidak baik. Apalagi dia sebagai kepala daerah, kok bisa-bisanya dia menjadi pelopor tindakan perjudian. Padahal judi dilarang di Indonesia," kata Nusron.