REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam menghadiri acara walimah/ resepsi pernikahan atau khitan sebagai contoh, umumnya yang diundang selalu membawa amplop berisi uang untuk keluarga yang menggelar resepsi. Namun, masih ada saja yang membawa amplop kosong. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dewan Pakar Aswaja Center PCNU Jombang, Jawa Timur, Gus Yusuf Suharto, kepada Republika.co.id, membeberkan hasil bahtsul masail (diskusi hukum) terkait hal tersebut.
Dia menukilkan pendapat Wakil Rais Syuriyah PCNU jombang, KH M Sholeh.
Kiai Sholeh menjelaskan bahwa mendatangi undangan walimah pengantin adalah hukumnya wajib. Namun hukum wajibnya bisa gugur jika di situ ada kemungkaran. "Mendatangi undangannya wajib, tapi makan hidangannya tidak wajib," kata Gus Yusuf mengutip pernyataan Kiai Sholeh.
Kedua, buwuhan atau amplop itu disebut nuqud. Hukumnya seperti hadiah, sehingga boleh dilakukan. Namun Kiai Sholeh menegaskan kalau amplop itu bukan utang piutang.
"Buwuhan itu bukan utang piutang. Sebab biasanya, buwuhan itu ditulis oleh yang punya hajat. Saat yang buwuh ganti punya hajat, maka akan dibuwuhi dengan nilai yang sama. Kalau begini jadinya seperti utang piutang," jelas Kiai Sholeh.
Padahal status aslinya adalah hadiah. Ketika amplop adalah hadiah, maka aslinya boleh bawa, dan boleh tidak. Sementara itu, amplop kosong berpotensi membuat kecewa tuan rumah. Membuat kecewa orang lain termasuk pekerjaan setan. Untuk itu, Kiai menyarankan untuk tidak usah buwuh amplop kosong jika tidak punya uang.
"Kalau memang tidak punya, sebaiknya bilang terus terang. Kalau ngomong tidak punya kan tidak disuruh muntahkan makanan yang sudah dimakan," jelasnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook