Selasa 17 Dec 2019 13:27 WIB

Ombudsman Bertanya, Siapa Dalang Penembakan Mei?

Ombudsman meminta polisi segera mengungkap pelaku penembakan Mei dan pembunuh Yusuf.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu saat diwawancarai wartawan di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu saat diwawancarai wartawan di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI berharap kepolisian segera mengumumkan hasil tim pencari fakta (TPF) atas kasus demo pada 21-23 Mei dan September silam yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu meminta polisi segera mengungkap penyebab kematian dan pelaku.

"Transparency International juga menanyakan kepada Ombudsman tentang tindak lanjut pengungkapan pelaku yang menjadi sebab kematian sembilan orang pada demo bulan Mei dan dua orang pada demo September," ujar Ninik di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Baca Juga

Sebab, kata dia, orang tua korban meninggal dunia atas nama Yusuf di Kendari beberapa kali mendatangi Ombudsman untuk mendorong pengungkapan kematian anaknya oleh kepolisian. Sembilan orang yang meninggal dunia ketika unjuk rasa pada Mei dan dua saat demo September, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kematian Yusuf yang di Kendari sampai dengan hari ini juga belum disampaikan kepada publik apa yang menjadi sebab kematian itu, baru Randy," kata Ninik.

Saat ini, lanjut Ninik, Ombudsman masih menunggu waktu sekitar 60 hari sejak laporan dari masyarakat. Ombudsman juga sudah melayangkan surat kepada kepolisian dan tetap memantau kinerja TPF.

Ia mengatakan, TPF dibentuk pada Juni 2019 lalu. Atas permintaan dan laporan keluarga korban dan beberapa organisasi masyarakat, Ombudsman terus mendorong kepolisian mengungkap kasus demontrasi Mei dan September.

Selain itu, Ombudsman meminta supaya kepolisian melakukan upaya penegakan hukum yang sama kepada para petugas kepolisian yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan atau tidak kompeten apalagi sampai menyebabkan kematian. Personel polisi pun harus diteruskan proses hukum yang sama seperti masyarakat sipil.

Ninik menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menemukan empat hal pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani demonstrasi pada Mei dan September. Mulai dari perencanaan, cara bertindak, penanganan korban, dan penanganan anak.

Dari empat hal itu, ada malaadministrasi di dalam penanganannya, yaitu personel tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan diskriminatif. Dengan demikian, ia berharap, demonstrasi yang menyebabkan kematian menjadi evaluasi kepolisian dalam penanganan demo agar personil yang diturunkan lebih mempunyai kompetensi dan profesionalitas.

Kemudian ada perbaikan standar operasional prosedur penanganan demo oleh kepolisian. Akan tetapi, Ninik juga mengapresiasi kepolisian yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian yang mengatur bahwa dalam penanganan demo, polisi tidak lagi diperbolehkan menggunakan senjata tajam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement