Rabu 18 Dec 2019 21:15 WIB

Dewas KPK, Legislator: Presiden tak Perlu Tunggu Putusan MK

Legislator PDIP menilai Presiden tak perlu tunggu putusan MK untuk umumkan Dewas KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri)a Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri)a Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU KPK untuk mengumumkan dewan pengawas lembaga anti rasuah itu. Menurutnya, jika diumumkan lebih awal, maka pimpinan KPK yang baru bisa langsung berkonsolidasi dengan Dewas KPK.

"Sudah betul langkah yang dilakukan Pak Jokowi memilih dan mengumumkan Dewas KPK, kalau bisa sebelum tanggal 20 Desember kita sudah tahu siapa dewan pengawas," katanya di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Pengumuman lebih awal, menurut dia, akan memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk berkonsolidasi dengan dewan pengawas, sehingga saat mulai bertugas nanti baik Dewan Pengawas, pimpinan dan karyawan KPK bisa langsung berjalan secara baik. "Dewan pengawas ini memang harus diumumkan dan ditetapkan Pak Jokowi tanggal 20 Desember, tidak bisa menunggu seperti (anggapan) bagaimana kalau putusan MK membatalkan dewan pengawas, tidak bisa," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap keberadaan dewan pengawas di tubuh KPK nantinya mampu memberikan dukungan terhadap kerja-kerja pencegahan dan penindakan baik untuk kasus lama maupun kasus-kasus baru, bukan malah menjadi penghalang. "Dan mudah-mudahan Pak Jokowi memilih dewan pengawas yang kredibel, sehingga apa yang disampaikan masyarakat bahwa Pak Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi bisa dikonter dengan dewan pengawas itu," ucapnya.

Kemudian, nama-nama Dewan Pengawas KPK yang muncul seperti Artidjo Alkostar, kata dia, akan menjadi jawaban kekhawatiran masyarakat yang selama ini masih berpikir pemerintah sedang melakukan pelemahan terhadap institusi anti rasuah tersebut.

"Sandainya betul Pak Artidjo masuk Dewas yang akan diumumkan oleh presiden, saya kira ini adalah prospek baik bagi KPK. Kita tahu hampir 15 tahun dia menjadi hakim agung tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement