REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum mengajukan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, ia menyatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi di BUMN ini.
"Nanti, ini baru awal, ini baru penyelidikan berapa hari kan ini. Pasti," ujar Jaksa Agung dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).
Ia mengatakan penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan penerbitan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Burhanuddin menuturkan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. "Ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata dia.
Sebanyak 89 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, sementara belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak kepolisian dan imigrasi mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), agar dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan direksi lama sejak menjabat tahun 2008-2018. "Yang bertanggunng jawab atas persoalan Jiwasraya adalah direksi lama, bukan direksi baru. Jadi mohon ada cekal untuk direksi lama," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (16/12).