Kamis 19 Dec 2019 18:06 WIB

Pukat UGM: Konsep Dewas KPK Bermasalah

Pukat UGM menilai siapapun yang duduk di Dewas KPK tidak banyak pengaruh.

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, nama-nama yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai kandidat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan terlalu banyak membantu terhadap penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan. Pukat UGM menilai, karena sejak awal konsep dewas bermasalah.

"Nama-nama itu ya tidak terlalu relevan, tidak terlalu banyak membantu, karena memang konsep Dewan Pengawas itu sendiri yang bermasalah," ujar ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Kamis (19/12).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/12) menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar. Oce mengatakan nama-nama tersebut memang bisa saja dikatakan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam komitmen pemberantasan rasuah.

Namun menurut dia, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh sebab yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri. "Sebenarnya rekam jejak nama-nama kandidat itu tidak terlalu banyak membantu karena memang konsep Dewan Pengawas itu yang bermasalah, pengaturannya bermasalah, kedudukan lembaga bermasalah, fungsi dan tugasnya bermasalah," katanya.

Oce mengatakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas yang salah satunya turut terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fungsi kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Dewan pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan, nah di situ masuk fungsi dewan pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.

"Izin soal penyadapan itu kan fungsi pro-justitia, harusnya tidak melalui Dewan Pengawas. Kemudian fungsi penyitaan, penyidikan termasuk fungsi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kan tidak pas," ujarnya.

Apabila nantinya keberadaan Dewan Pengawas benar-benar ada dalam tubuh KPK, Oce memprediksi akan banyak permasalahan hukum yang akan timbul ketika menjalankan fungsi dan tugas. "Kehadiran Dewan Pengawas itu justru berpotensi akan membuat lembaga itu menjadi kacau, karena ada pimpinan di satu sisi dan dewan pengawas di sisi lain dengan fungsi yang bermasalah, itu menjadi problem dan dia akan berpotensi menghancurkan fungsi kelembagaan," ujar Oce.

Presiden Jokowi sendiri mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis hari ini "Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden, Rabu (18/12).

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement