Jumat 20 Dec 2019 22:59 WIB

Janji Tumpak Jadi Ketua Dewan Pengawas KPK

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk Presiden Jokowi jadi ketua Dewan Pengawas KPK.

Rep: Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menghendaki KPK sebagai badan penegak hukum pemberantas korupsi yang independen. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pun menegaskan, agar KPK tetap menjadi pasukan terdepan dalam perang melawan prilaku korupsi.

“Tentunya, kami tetap berkomitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus mengedepankan KPK sebagai garda terdepan. Itu janji kami (Dewas),” kata Tumpak saat serah terima kepemimpinan KPK, dan perkenalan Dewas KPK di Aula KPK, Jakarta, pada Jumat (20/12).

Baca Juga

Tumpak, dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewas KPK bersama empat anggotanya. Yakni, mantan Hakim Konstitusi, Harjono, dan mantan Hakim Agung Artijo Alkostar, serta mantan Hakim Pidana, Albertina Ho, serta peneliti senior LIPI Syamsuddin Harris.

Tumpak sendiri, adalah mantan Ketua KPK Jilid Satu 2003-2007. Ia berlatar belakang jaksa. Menengok pengisi jajaran Dewas KPK, diyakini banyak pihak sebagai komposisi yang menjanjikan dalam kepemimpinan KPK 2019-2023.

Mengingat, kepemimpinan KPK Jilid V saat ini mendapatkan respons yang negatif dari publik, pun para pegiat antikorupsi di Tanah Air. Kepemimpinan KPK 2019-2023 diisi oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pamolongan, dan Nurul Ghufron.

Dewas KPK terbentuk setelah keluarnya UU KPK 19/2019. UU 19/2019 sendiri, dianggap akan melumpuhkan KPK yang selama ini didapuk sebagai lembaga penegak hukum terpercaya dalam pemberantasan korupsi.

Tumpak mengakui penilaian tersebut. “Saya tahu, Dewas ini adalah masalah yang sangat pelik yang mengetuk hati sanubari seluruh pegawai KPK. Termasuk juga saya,” terang Tumpak.

Penolakan atas Dewas KPK, sebetulnya karena UU 19/2019, memberikan enam kewenangan yang dinilai melebihi fungsi Komisioner KPK. Karena, Dewas KPK punya kewenangan sampai pada pemberian izin penyelidikan, dan penyidikan, juga penyadapan, bahkan punya kuasa menggelar sidang etik bagi pegawai dan komisioner yang melenceng dari aturan.

Namun, terlepas dari sikap resistensi dan pesimistis itu, Tumpak meyakinkan, bahwa UU 19/2019 sudah terbentuk, dan diundangkan. Menurut dia, tak ada pilihan lain selain taat pada ketentuan hukum yang berlaku itu. Tumpak pun mengatakan, kemauannya bersama empat anggota Dewas KPK lainnya dipilih, demi menutup kelemahan dalam UU KPK yang baru itu sendiri.

“Oleh karena itu, singkatnya, dalam ini kami mohon kiranya, kami berlima sebagai organ baru yang ada di sini (KPK) dapat diterima dengan baik. Dan mohon doa restunya supaya apa yang disebut di dalam UU KPK yang baru, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” sambung dia.

Tumpak menegaskan, Dewas KPK akan mempertahankan peran KPK sebagai lembaga penegak hukum yang tetap dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. “Kita tidak tahu apa yang akan terjadi besok. Tetapi kami (Dewas) tentunya akan sangat mendukung dan akan meluruskan, dan akan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaran penindakan, ataupun pencegahan yang dilakukan KPK. Itu amanah yang kami terima dalam undang-undang,” ujar dia.

Presiden Jokowi berharap Dewas KPK dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Ia yakin, anggota Dewas KPK dapat bekerja sama dengan pimpinan KPK.

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu," ujar Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Jokowi menjelaskan, Dewas KPK ditunjuk dari berbagai kalangan karena memiliki kapabilitas, integritas, dan juga kapasitas terkait hukum.

"Sudah saya sampaikan yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean karena memiliki latar belakang pengalaman yang berkaitan dengan KPK. Selain itu, kata dia, Tumpak dinilai merupakan figur yang bijaksana untuk menjadi ketua.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement