REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin,” ujar Jason ditemui usai acara “Google In Year Search 2019: Insight for Brands,” Jumat malam (20/12).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya. Jason mengatakan Google telah memiliki pedoman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya. Semua orang, lanjut Jason, dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Jadi, kalau ada misalnya konten yang tidak menyenangkan siapa saja bisa melaporkan, baik itu di Youtube, Search, Maps, di mana-mana, ada yang merasa melanggar pedoman bisa direport,” kata Jason.
“Pasti kami akan take down apa saja yang melanggar peraturan di Youtube juga. Karena masing-masing platform punya pedoman,” lanjut dia.
Untuk mengantisipasi adanya konten negatif, Jason mengatakan Google telah memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten. “Kombinasi antara manusia dan machine learning sama algoritma itu. Itu banyak hampir semua yang melanggar ditake down sebelum ada orang yang melihat, itu sudah sangat canggih,” ujar Jason.
Google memiliki situs web Google Transparency Report di mana masyarakat dapat mengakses untuk mengetahui jumlah, berikut jenis konten negatif yang telah diturunkan oleh Google.
Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik. Termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.