Sabtu 21 Dec 2019 15:16 WIB

PPP, PKS, dan Gerindra Sikapi Pelantikan Dewan Pengawas KPK

Pelantikan Dewan Pengawas memicu beragam komentar.

Rep: Febryan A / Mimi Kartika / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memicu beragam komentar politisi.  

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini komposisi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjawab keragauan publik selama ini. 

Baca Juga

Sebab, selain berintegritas, kelima anggota Dewan Pengawas itu juga tak terafiliasi dengan kekuatan politik tertentu.

"Tidak satupun dari anggota Dewas KPK yang terafiliasi dengan kekuatan politik tertentu. Selain itu mereka juga orang-orang yang selama ini dikenal bagus rekam jejaknya dengan pengalaman panjang," kata Arsul ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/12).

Arsul menyebut, komposisi Dewas KPK itu akan menjadi penyeimbang yang cukup kuat bagi Pimpinan KPK sekarang. Pimpinan dan Dewas pun ia yakini akan segera bersinergi untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Dengan begitu, kepercayaan publik pun akan menguat kembali," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Lebih lanjut, Arsul tak mempermasalahkan kritik yang masih dilancarkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak Dewas KPK. 

Dia menilai hal itu sesuatu yang wajar belaka sebagai bentuk kontrol masyarakat. "Nanti kan penolakan itu akan menghilang dengan sendirinya," kata Arsul. 

Sementara itu, politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko meminta publik memberikan kesempatan terhadap lima anggota Dewas KPK. Masyarakat diminta melihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan beberapa instrumen baru yang dimasukkan bisa efektif dan menguatkan sesuai tujuan pembentukannya atau tidak.

"Nanti goalnya ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) apabila ini dalam penerapannya nanti dan setelah kita evaluasi ternyata tidak sesuai tujuan awalnya, itu dulu. Kita harus bersikap bijak juga untuk melihatnya seperti apa," ujar Hendarsam saat diskusi "Babak Baru KPK" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Dia meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap adanya Dewas di tubuh KPK. Hendarsam pun memang sebelumnya tak menampik sempat meragukan independensi Dewas di KPK.

Sebab, anggota Dewas dipilih langsung oleh Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keraguan terhadap posisi Dewas di KPK. Menurutnya, kekhawatiran terhadap konflik kepentingan tak bisa dipisahkan dari Dewas tersebut.

"Memang saya juga bertanya-tanya, Dewas KPK seharusnya jangan dipilih eksekutif khawatir conflict of interest," kata Hendarsam.

Namun, ketika sudah mengetahui lima tokoh yang dipilih Jokowi sebagai Dewas, penilaian Hendarsam berubah. Lima anggota Dewas KPK di antaranya Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

Menurut Hendardam, kelima anggota Dewan Pengawas itu memiliki rekam jejak yang kredibel dan berintegritas di sektor penegakan hukum. Apalagi dia mendengar kelima anggota Dewas sudah menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis penyidikan. 

"Saya harus berpikiran baik kelima figur memiliki kredibilitas yang luar biasa. Jangan lupa, mereka menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis penyidikan," tutur Hendarsam.

Sementara itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengkritisi keberadaan Dewas di KPK. Dia memang tak meragukan integritas kelima figur yang dipilih menempati posisi Dewas, tetapi Dewas itu sendiri secara kelembagaan tidak relevan berada di KPK.

Salah satu yang dia soroti adalah mengenai permintaan izin tim penindakan KPK ke Dewas untuk melakukan penyadapan. Menurut dia, proses izin itu KPK bisa kehilangan momen untuk mendapatkan kejadian tindak pidana korupsi kepada orang yang diduga melakukan korupsi.

"Tindak pidana korupsi kejadiannya bisa sangat cepat, bisa dengan perencanaan, bisa tidak, kalau izin dulu maka peristiwa korupsinya maka peristiwa pidananya kita tidak dapatkan," kata Indra.

Sejumlah LSM yang masih mengkritik keberadaan Dewas KPK di antaranya adalah Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) siang. Jokowi melantik kelima anggota Dewas Pengawas berdasarkan Keputusan Presiden nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.

Dewan Pengawas yang telah ditunjuk Jokowi tersebut yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua. Sedangkan di posisi sebagai anggota, ada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT Albertina Ho.

Selanjutnya ada mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement