Senin 23 Dec 2019 18:55 WIB

Soal Kabar Larangan Natal di Dharmasraya, Ini Kata PGI

Kemenag Sumbar membantah adalah pelarangan ibadah Natal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Perayaan natal (ilustrasi).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Perayaan natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom menyesalkan adanya larangan rayakan natal di Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa tersebut, menurutnya, sudah terjadi sejak lama.

"Tapi yang paling saya sesalkan  adalah pernyataan-pernyataan para pejabat termasuk menteri agama, lalu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di tempat itu yang bersembunyi di balik kesepakatan masyarakat, itu sangat kita sesalkan," kata Gomar kepada Republika.co.id, Senin (23/12).

Baca Juga

Ia mengatakan apa yang terjadi tidak layak disebut sebagai sebuah kesepakatan. Umat Kristen di sana pada waktu itu ada pada suasana tertekan. "Dan kesepakatan itu dibuat, dalam artian ini kan sebetulnya sangat semu itu, sangat artifisial kesepakatannya," ujarnya.

Ia mendesak agar pemerintah, dalam hal ini menteri agama, gubernur, hingga bupati setempat,  memerintahan untuk mencabut kesepakatan itu. Bukan malah berlindung di balik kesepakatan.

"Saya merasa menteri agama, gubernur, bupati dan para pejabat yang mengeluarkan pernyataan dibalik kesepakatan ini hanyalah melemparkan tanggung jawab. sebagai aparatur negara," tegasnya.

Sebelumnya kasus pelarangan merayakan natal yang dialami sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya menuai kecaman Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelarangan perayaan Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sumatera Barat, Hendri dalam siaran persnya hari Ahad (22/12), menyatakan pemerintah setempat hanya membatasi perayaan natal di luar tempat ibadah. Ia juga mengatakan keputusan ini adalah hasil kesepakatan dengan sejumlah kelompok dan forum umat beragama, yang sepakat untuk merayakannya di rumah masing-masing.

"Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement