REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Associaton/idEA) menyambut baik kebijakan baru pemerintah mengenai impor kiriman melalui niaga daring (e-commerce). Meski akan memberikan dampak terhadap bisnis e-commerce, terutama marketplace, para pengusaha berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah.
Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah idEA Rofi Uddarojat menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai dampak dari kebijakan pemerintah yang baru terhadap industri. "Tapi, kami yakini, usulan ini merupakan upaya melindungi produk lokal dan IKM (Industri Kecil dan Menengah)," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/12).
Pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan dua kebijakan baru mengenai barang kiriman melalui e-commerce. Pertama, menurunkan batas nilai impor yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk (deminimis value) dari semula 75 dolar AS per pengiriman menjadi tiga dolar AS per pengiriman. Penurunan dilakukan untuk mencegah modus pengiriman terpisah yang sengaja dilakukan agar terhindar dari bea masuk.
Kebijakan kedua, mengenakan tarif tinggi terhadap pembelian tiga jenis barang dari luar negeri via e-commerce dengan nilai lebih dari tiga dolar AS per pengiriman. Tiga barang tersebut adalah tas, sepatu dan produk tekstil.
Bea masuk yang ditetapkan untuk tiga jenis barang itu dua kali lipat lebih tinggi dari nilai semula, yaitu 7,5 persen. Sementara bea masuk tas dikenakan 15-20 persen, sepatu menjadi 25-30 persen dan produk tekstil menjadi 15-25 persen.
Rofi mencatat, angka transaksi cross border e-commerce tidak besar. Kebanyakan produk yang dijual oleh anggota idEA merupakan produk dalam negeri yang diproduksi IKM. "Secara umum, kurang dari 10 persen (persentase produk impor). Tapi, angka resminya di tiap perusahaan," tuturnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, perubahan kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pengusaha lokal. Khususnya ke industri yang head to head dengan barang kiriman.
Kebijakan yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dalam regulasi itu, pemerintah membebaskan bea masuk atas barang impor dengan nilai tidak melebihi 75 dolar AS per orang per hari atau setara dengan Rp 1,05 juta (kurs Rp 14 ribu per dolar AS). Artinya, masyarakat yang berbelanja di bawah nominal itu melalui e-commerce tidak perlu membayar bea masuk.
Nantinya, batasan tersebut akan diturunkan menjadi tiga dolar AS atau sekitar Rp 42 ribu per pengiriman. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas revisi kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Kami berharap, dapat segera diproses," katanya.
Penentuan batasan tiga dolar AS bukan tanpa sebab. Menurut catatan Kemenkeu, rata-rata nilai barang kiriman melalui e-commerce adalah 3,8 dolar AS per pengiriman. Arif mengatakan, modus ini yang membuat Kemenkeu memutuskan menurunkannya hingga ke tiga dolar AS.
Arif menjelaskan, mayoritas negara sudah menggunakan batasan di bawah 75 dolar AS per pengiriman. Beberapa di antaranya adalah Inggris (25 dolar AS), Kanada (15 dolar AS) dan Denmark (12 dolar AS).
Tidak sedikit juga yang menerapkan deminimis value hingga dua dolar AS, seperti Libera, Ghana dan Madagascar. Bahkan, ada negara yang tanpa deminimis value atau menerapkan bea masuk ke seluruh barang kiriman. "Misalnya, Costa Rica, Bangladesh, El Savador dan Paraguay," kata Arif.