REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II (Pemerintahan) DPR RI Arwani Thomafi mempertanyakan urgensi pengadaan Wakil Ketua Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Arwani meminta posisi tersebut tidak berlawanan dengan agenda reformasi birokrasi.
"Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan," ujar Arwani saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/12).
Arwani menekankan, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik. Setidaknya, kata dia, keberadaan pos baru tersebut harus berasal dari hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
"Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini," ujar dia.
Arwani menambahkan, keberadaan Wakil KSP yang diwujudkan penerbitan Perpres No 83/2019 merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. "Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid juga meminta Joko Widodo menjelaskan urgensi diadakannya poisisi Wakil Kepala KSP. Politikus Gerindra itu meminta Jokowi menjelaskan urgensi agar tidak ada kesan bagi-bagi jatah.
"Presiden harus menjelaskan penguatan dan perluasan apa dari fungsi dan tupoksi KSP, juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP," kata Sodik.
Ia menekankan, secara langsung atau melalui jubir, penjelasan dari Jokowi mutlak diperlukan. Penjelasan itu agar tidak ada beban politik dan kesan bagi-bagi jatah, seperti saat pengangkatan staf khusus milenial, atau posisi wakil menteri.
"Agar tidak berkesan ada beban politik bagi bagi kejuasaan," ujar Sodik menegaskan.
Sebelumnya, Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019. Jokowi menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
Pasal 6 Ayat 2 Perpres tersebut menyatakan Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan Posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri. Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.