Kamis 26 Dec 2019 21:18 WIB

MUI Soal Kawin Kontrak: Sudah DIfatwa Haram Tetap Saja Ada

MUI sudah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 1996.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Kawin kontrak tidak dibernarkan secara hukum agama ataupun hukum negara.
Foto: Teguh Indra/Republika
Kawin kontrak tidak dibernarkan secara hukum agama ataupun hukum negara.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberikan tausiyah (nasehat atau penyadaran) kepada masyarakat  akan bahaya (madharat) dari kawin kontrak (nikah mut'ah).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan tidak hanya peran dari para tokoh agama, namun keterlibatan semua unsur yang mempunyai tugas dan wewenang untuk berbuat bersama-sama dan berkoordinasi. 

Baca Juga

"Unsur pemerintah, keamanan, tokoh masyarakat diharapkan bergandengan tangan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya (madharat) kawin kontrak," kata Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (26/12).  

Dewan Pimpinan MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang haramnya nikah mut'ah pada 11 Oktober 1996 lalu. Dalam fatwa itu dinyatakan, bahwa nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (at-tanasul). Selain itu, nikah mut'ah disebutkan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.