REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengimbau masyarakat tidak meniup terompet, menyalakan petasan, dan hura-hura saat pelaksanaaan malam tahun baru 2020. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang imbauan pergantian tahun baru masehi bagi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam surat yang ia tandatangani pada 23 Desember, edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban. Ia mengintruksikan perangkat daerah, camat, BUMD, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat membimbing anak muda, remaja dan keluarga.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet. Tidak ada hiburan dan hura-hura. Aktif dan proaktif memberantas kemaksiatan," ujarnya dalam surat tersebut.
Menurutnya, bagi yang beragama Islam agar melaksanakan salat berjamaah, zikir, istighatsah, dan dan bermuhasabah diri saat malam tahun baru. Aa berharap dengan kegiatan tersebut, Allah SWT membimbing dan mengampuni dosa serta dijauhkan dari berbagai musibah.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Bandung Barat Hari Mustika membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, tujuan surat edaran dikeluarkan agar masyarakat melakukan kegiatan saat malam tahun baru dengan positif.
"Iya (surat edaran itu benar dikeluarkan)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/12).
Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan Bandung Berzikir pada saat malam tahun baru di Masjid Al-Ukhuwah. Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta masyarakat tidak hura-hura saat malam tahun baru dan lebih baik bermuhasabah diri.