Jumat 27 Dec 2019 13:54 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Upah Korban PHK

Upah lanjutan kepada pekerja korban PHK ini akan diberikan selama enam bulan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah tengah menyiapkan skema khusus untuk memberikan upah kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Skema ini akan diatur dalam rancangan UU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian upah lanjutan terhadap pekerja yang terkena PHK ini merupakan bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan yang telah dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelas Airlangga.

Upah lanjutan kepada pekerja korban PHK ini akan diberikan selama enam bulan. Selain itu, mereka juga akan diberikan pelatihan-pelatihan dan penempatan lapangan kerja kembali.

"Ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi. Salah satu direvisi melalui Omnibus Law, jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan," kata dia.

Airlangga menambahkan, upah lanjutan tersebut diberikan kepara para korban PHK selama perusahaan atau yang bersangkutan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Terkait besaran upah lanjutan, Airlangga menyebut pemerintah masih membahas lebih lanjut.

"Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BPJS Tenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, selain jaminan kerja para korban PHK, rancangan UU Omnibus Law ini juga akan mengatur mengenai jaminan hari tua, jaminan kematian, dan juga jaminan kesehatan lainnya.

"Kemudian, kedua, terkait dengan bagaimana kita bisa meningkatkan lapangan pekerjaan terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement