REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis pada masa sidang berikutnya. Komisi III akan membahas proses penangkapan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, serta perkembangan kasus tersebut.
"Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya," ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku kasus Novel patut diapresiasi. Pasalnya, sudah sekitar dua tahun kasus ini tak mengalami perkembangan yang berarti. "Saya mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo," katanya.
Terkait dua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif, Herman berharap itu tak mengganggu hubungan antara kepolisian dan KPK. Sebab, keduanya harus bersinergi dalam memberantan korupsi di Indonesia.
"Saya berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu. Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi," ucap Herman.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Pria yang menangani kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah hampir tiga tahun tak jelas, akhirnya dua orang terduga pelaku disebut menyerahkan diri. Dua terduga pelaku itu ternyata merupakan anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta agar penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan transparan.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan," ujar Idham
Dengan ditangkapnya dua terduga pelaku, yaitu RM dan RB diharapkannya dapat membuka fakta baru terkait kasus Novel. Namum, ia juga tetap meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola," ujar Idham.