Sabtu 28 Dec 2019 23:09 WIB

Pengamat: Polri Harus Tancap Gas Selesaikan Kasus Novel

Pengamat menilai polisi harus segera menyelesaikan kasus novel.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu RM dan RB. Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Rr. Dewinta Pringgodani mengapresiasi kerja Polri di penghujung tahun ini.

"Saya menilai ini adalah kado terbaik Polri pada Natal dan menjelang tahun baru kepada masyarakat Indonesia. Kita apresiasi kerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Idham Azis," ujar Dewinta lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).

Baca Juga

Dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut, Dewinta menilai bahwa Polri langsung tancap gas untuk bekerja. Diharapkan, penyidikan kasus ini dapat menemui titik terang. "Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah bertindak tegas meskipun terduga pelaku tercatat sebagai anggota Polri aktif,” ujar Dewinta.

Dewita berharap alasan penyiraman air keras terhadap Novel dapat segera diungkap ke publik. Masyarakat juga diimbau untuk menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. "Kita praduga tak bersalah ya, tapi kinerja Polri mengungkap dan menangkap pelaku harus kita apresiasi," ucapnya.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Pria yang menangani kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah hampir tiga tahun tak jelas, akhirnya dua orang terduga pelaku disebut menyerahkan diri. Dua terduga pelaku itu ternyata merupakan anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta agar penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan transparan.

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan," ujar Idham

Dengan ditangkapnya dua terduga pelaku, yaitu RM dan RB diharapkannya dapat membuka fakta baru terkait kasus Novel. Namum, ia juga tetap meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola," ujar Idham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement