REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - Sepanjang 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, Kepri menolak kedatangan puluhan Warga Negara Asing (WNA). Total ada 70 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Pinang ditolak.
"Penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, Hongky Juanda, dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2019 di Kantor Imigrasi setempat, Senin (30/12).
Juanda mengungkapkan ada beberapa faktor penyebab penolakan itu. Antara lain WNA tersebut berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, khususnya Tanjung Pinang. "Misalnya dalam kondisi mabuk saat masuk ke Tanjung Pinang," ujar Juanda.
Kemudian, kata dia, WNA yang masuk itu memiliki tujuan di luar maksud kedatangannya. "Tujuannya memang wisata, tapi setelah didalami ternyata ada niat lain di luar itu," kata Juanda.
Imigrasi menganut azas selektif dalam menerima kedatangan WNA ke Indonesia, di mana WNA yang masuk harus menguntungkan negara. "Kalau justru merugikan negara, misalnya mengganggu kamtibmas, buat apa diterima," ungkapnya.
Juanda menambahkan selama 2019 ini tercatat kedatangan WNA melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjung Pinang mencapai 154.569 orang, meningkat dibanding 2018 sebanyak 141.357 orang. Kunjungan tersebut didominasi WNA dari tiga negara yakni China 63.627 orang, Singapura 61.332 orang, dan Malaysia 12.884 orang.
"Kedatangan WNA China pada 2019 meningkat cukup signifikan dibanding 2018 yaitu dari 55.013 orang naik menjadi 63.627 orang," jelas Juanda.
Pihaknya menegaskan sudah maksimal melakukan pengawasan terhadap seluruh WNA yang masuk ke Tanjung Pinang. "Semua yang masuk melalui kita, pasti dilakukan pengawasan ketat," tuturnya.