Jumat 03 Jan 2020 06:41 WIB

Daesung BIGBANG tak Terbukti Jalankan Bisnis Ilegal

Daesung BIGBANG terbebas dari tuduhan menjalankan bisnis ilegal di gedung miliknya.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Daesung Bigbang
Foto: EPA
Daesung Bigbang

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Polisi telah memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap Daesung dalam penyelidikan terkait operasi bisnis ilegal di gedung milik personel BIGBANG tesebut. Kasus ini bermula pada Juli 2018, saat Channel A melaporkan adanya dugaan operasi bisnis hiburan dewasa ilegal yang melibatkan layanan protistusi di sebuah gedung yang dimiliki Daesung.

Pria kelahiran 1989 ini kemudian membantah mengetahui kegiatan ilegal dan mengumumkan tindakan hukum terhadap bisnis yang dituduhkan. Seperti yang dilansir dari Soompi, Jumat (3/1), Kantor Polisi Gangnam Seoul menanyai Daesung bulan lalu sebagai saksi dan meninjau kasusnya dengan mempelajari hasil pencarian dan penyitaan.

Baca Juga

Pada 2 Januari, polisi menyimpulkan bahwa Daesung tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan. Selama interogasi, Daesung bersaksi dia tidak tahu bahwa kegiatan ilegal seperti prostitusi berlangsung di gedungnya. Polisi juga tidak dapat menemukan bukti untuk menuntutnya.

Polisi telah menanyai orang-orang tentang kecurigaan penggunaan narkoba ilegal dan meminta analisis dari National Forensic Service. Hasilnya semua negatif.

Pada Jumat (3/1), polisi akan meneruskan kasus 56 orang yang terhubung dengan lima bisnis hiburan dewasa ilegal di gedung tersebut ke penuntutan bersama tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan dan Undang-Undang Antiprostitusi. Polisi akan merekomendasikan dakwaan tanpa penahanan dalam penuntutan. Polisi juga akan meminta tindakan administratof dari Kantor Distrik Gangnam dan kantor pajak setempat tentang bisnis ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement