Senin 06 Jan 2020 23:57 WIB

9,8 Juta PBPU Kelas III JKN Menunggak Iuran

Kemensos sedang memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Iuran BPJS
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Iuran BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sekitar 9,8 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunggak iuran. Jika memang tidak mampu membayar premi maka mereka akan didaftarkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

"Peserta PBPU kelas III yang menunggak iuran sekitar 9,8 juta dan kalau memang tidak mampu maka bisa didaftarkan menjadi PBI," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris usai rapat koordinasi (rakor) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Ia menambahkan,  jika ada peserta PBPU kelas III yang tidak sanggup membayar premi maka harus terbukti tidak mampu. Pembuktian melalui mekanisme Dinas Sosial kabupaten/kota setempat mendata dan kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebab, Kemensos sedang memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan penerima bantuan iuran (PBI). "Kemudian masyarakat mampu yang tercatat dalam (DTKS dan PBI) akan diganti dengan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang terbukti memang tidak mampu," ujarnya.

Ia berjanji BPJS akan mengawal dan melihat sehingga proses pendataan bisa lebih cepat. Ia berharap dengan peraturan presiden (perpres) 75 tahun 2019 yang dijalankan dengan baik maka utang-utang pembayaran klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit (RS) mitra bisa dibayar. 

"Mungkin di akhir tahun sudah ada tanda-tanda program JKN-KIS mulai sustain sehingga sampai tiga atau empat tahun ke depan bisa melayani lebih baik lagi, tidak kesulitan cash flow," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menambahkan, semua pemberian bantuan sosial (bansos) termasuk PBI harus terdaftar di DTKS. Ia menyebutkan, Kemensos mengalokasikan kuota 9,68 juta peserta BPJS Kesehatan menjadi PBI.

"Saat ini kami masih memperbaiki dan membersihkan data-data yang belum ada di DTKS. Kami sedang melakukan pembaruan dan penghitungan. Kalau ada (peserta JKN-KIS) yang dimasukkan dalam PBI di DTKS maka harus ada yang dikeluarkan (dari daftar)," ujarnya.

Ia mengaku, perbaikan data ini terus dilakukan setiap bulannya. Kendati demikian, pihaknya tidak menetapkan tenggat waktu kapan penghitungan dan pembenahan PBI di DTKS selesai karena data ini bersifat dinamis. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement