REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar pra-rekonstruksi terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pra-rekonstruksi dilakukan pada Selasa (6/1), di rumah Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
"Kita melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian. Ia mengatakan, hingga saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negari (PN) Medan Jamaluddin. Informasi dihimpun ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN.
"Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Andi.
Ketiga orang tersebut, kata Andi, diamankan terkait untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019. Ia mengatakan saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Pada akhir tahun lalu, Kepolisian Sumatera Utara sudah memeriksa 48 orang terkait pembunuhan Jamaluddin. "Sudah 48 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (23/12).
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 29 November 2019. Jamaluddin ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan secara terencana.