REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih mengusulkan kebijakan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang betujuan untuk membatasi jangkauan pihak berwenang. Gedung Putih, dikutip dari Reuters, mengatakan, kantor federal harus "mengadakan pemeriksaan risiko dan analisis manfaat biaya sebelum aksi regulator terhadap AI, dengan fokus membuat kebijakan yang fleksibel yang mencakup semua regulasi".
Kecerdasan buatan, termasuk deep machine learning yang digunakan perusahaan menimbulkan kekhawatiran tentang kontrol, privasi, sampai keamanan siber. Pemerintah di bawah Trump meminta lembaga untuk "mempromosikan AI yang terpercaya" dan "harus memperhitungkan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, transparansi, keselamatan dan keamanan".
"Eropa dan sekutu kami harus menghindari kebijakan yang kaku dan menghambat inovasi," kata Gedung Putih.
"Cara terbaik untuk melawan penggunaan AI yang otoriter adalah memastikan Amerika dan mitra internasional kami tetap menjadi penghubung inovasi global," kata Gedung Putih.
Kalifornia, Negara bagian di AS mengkhawatirkan penggunaan AI, pada September lalu mengeluarkan larangan selama tiga tahun serta aturan lokal lainnya untuk menggunakan kamera dengan pengenal wajah. Beberapa negara bagian lainnya pun berencana untuk mengadopsi aturan tersebut.