Jumat 10 Jan 2020 08:59 WIB

KPU akan Sampaikan Status Wahyu ke Presiden

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan segera melapor ke Presiden Joko Widodo terkait status Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK baru saja menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami (KPU) akan memberi tahukan ke pihak-piham terkait.  Pertama, tentu kepada presiden Karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden," kata Arief di Gedung KPK, Kamis (9/1) malam.

Baca Juga

KPU, lanjut dia, juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR.  Karena proses rekruitmen Komisioner KPU  dilakukan di DPR. Selanjutnya, KPU juga akan menyampaikan  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik," ucapnya.

Kemudian yang berikutnya, sambung Arief, KPU juga akan menyampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritas. Karena masih ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di 270 daerah pada tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini. 

"Peristiwa ini tentunya jadi pelajaran berharga bagi kita semua.  Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pikkada di 270 daerah.  Akan segera saya keluarkan Surat Edaran agar peristiwa ini itu jadi pelajaran berharga bagi kita," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement