REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan segera melapor ke Presiden Joko Widodo terkait status Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK baru saja menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
"Kami (KPU) akan memberi tahukan ke pihak-piham terkait. Pertama, tentu kepada presiden Karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden," kata Arief di Gedung KPK, Kamis (9/1) malam.
KPU, lanjut dia, juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena proses rekruitmen Komisioner KPU dilakukan di DPR. Selanjutnya, KPU juga akan menyampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik," ucapnya.
Kemudian yang berikutnya, sambung Arief, KPU juga akan menyampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritas. Karena masih ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di 270 daerah pada tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini.
"Peristiwa ini tentunya jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pikkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan Surat Edaran agar peristiwa ini itu jadi pelajaran berharga bagi kita," tuturnya.