Jumat 10 Jan 2020 09:26 WIB

KPK Pakai Prosedur Lama, Ini yang Dikhawatirkan Pakar UII

Mudzakir menilai tindakan sadap perlu dibatasi sebelum Dewas bekerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dan wartawan berdiri di dekat ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas dan wartawan berdiri di dekat ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menyoroti penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo tanpa izin dewan pengawas.

Menurut Mudzakir, harusnya KPK lebih profesional dan menyesuaikan dengan Undang-Undang baru KPK itu sendiri.

Baca Juga

"Jika Dewan Pengawas belum menjalankan tugasnya secara sempurna, tindakan sadap harus dibatasi oleh ketentuan internal KPK sebelum Dewan Pengawas bekerja," ujar Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/1).

Kemudian, pada masa transisi sampai dengan berfungsinya Dewan Pengawas, KPK harus memiliki juknis tindakan sadap. Itu dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup ada tindak pidana dan dengan minimal dua alat bukti seseorang diduga sebagai pelaku kejahatan.