REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menyoroti penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo tanpa izin dewan pengawas.
Menurut Mudzakir, harusnya KPK lebih profesional dan menyesuaikan dengan Undang-Undang baru KPK itu sendiri.
"Jika Dewan Pengawas belum menjalankan tugasnya secara sempurna, tindakan sadap harus dibatasi oleh ketentuan internal KPK sebelum Dewan Pengawas bekerja," ujar Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/1).
Kemudian, pada masa transisi sampai dengan berfungsinya Dewan Pengawas, KPK harus memiliki juknis tindakan sadap. Itu dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup ada tindak pidana dan dengan minimal dua alat bukti seseorang diduga sebagai pelaku kejahatan.