Jumat 10 Jan 2020 18:53 WIB

Bupati Sidoarjo Yakin KPK Salah Tangkap

Politikus PKB itu merasa sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah masih tak meyakini dirinya tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB itu merasa sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap saat tangkap tangan.

"Ya katanya OTT tapi saya tidak ada pegang uang sama sekali. (Saya) Yakin waktu diperiksa tidak ada (pegang uang). Waktu digeledah tidak ada uang," tegas Saiful di Gedung KPK Jakarta sebelum menjalani pemeriksaan, Jumat (10/1).

Ia pun menampik dengan tegas bila meminta fee dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. "Tidak ada itu, tidak ada. Nanti lihatlah di pemeriksaan belum ada hasilnya," ucapnya.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (10/1) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan tiga lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasinya yakni  di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 No 1A, Sidoarjo dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT.017 RW.004 Kec. Tarik Kab. Sidoarjo Prov. Jawa Timur.

"Tim juga menggeledah Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo," ujar Ali.

Ali belum menjabarkan barang bukti apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. "Informasi lanjutan akan diinformasikan lagi," ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander.

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement