Rabu 31 Jan 2024 15:59 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Rumah dinas bupati digeledah saat Ahmad Muhdlor memimpin upacara Hari Jadi Sidoarjo.

Petugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.
Foto: Dok Republika
Petugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/1/2024), menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berada di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, yang saat itu di pendopo ada kegiatan perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik KPK yang datang menggunakan minibus warna hitam itu masuk rumah dinas bupati dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Informasi yang dihimpun, penyidik yang mengenakan rompi KPK menggeledah rumah dinas saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memimpin upacara peringatan Hari Jadi Ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, depan pendopo kabupaten.

Baca Juga

Dikonfirmasi usai upacara, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, mengatakan dirinya menghormati semua proses yang dijalankan KPK. "Pemerintah Kabupaten (Sidoarjo) menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.

Sebelumnya sebanyak sebelas orang diperiksa hingga akhirnya penyidik KPK menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka SW ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Januari 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo Subandi usai kegiatan OTT itu memastikan jika pelayanan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement