Sabtu 11 Jan 2020 08:33 WIB

Sultan Oman, Qaboos bin Said Wafat

Qaboos tidak memiliki anak dan belum secara terbuka menunjuk seorang penerus.

Sultan Qaboos, Oman
Foto: WIKIPEDIA
Sultan Qaboos, Oman

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Sultan Oman, Qaboos bin Said wafat Jumat (10/1) malam. Kabar tersebut diberitakan media pemerintah, Sabtu (11/1) pagi. Qaboos (79 tahun), yang pemerintahnya mendapat dukungan Barat, telah memerintah negara Teluk Arab itu sejak ia mengambil alih tahta dalam kudeta tak berdarah pada 1970 dengan bantuan Inggris, bekas kekuatan kolonial Oman.

Qaboos tidak memiliki anak dan belum secara terbuka menunjuk seorang penerus. Sebuah undang-undang tahun 1996 mengatakan keluarga yang berkuasa akan memilih pengganti dalam tiga hari dari takhta yang kosong.

Baca Juga

Jika mereka gagal untuk menyetujui, dewan pejabat militer dan keamanan, kepala mahkamah agung dan kepala dua majelis akan menunjuk seseorang yang namanya secara diam-diam telah ditulis oleh sultan dalam surat tertutup. Selama memerintah Sultan Qaboos pernah menghadapi pemberontakan bersenjata dari kelompok komunis di Yaman Selatan yang terkenal dengan insiden perang Dhofar.

Atas bantuan beberapa negara, Qaboos berhasil mematahkan perlawanan para pemberontak sehingga Qaboos berhasil mempertahankan tahtanya. Di bawah Qaboos, Oman memilih jalan politik yang menjadi pilihan banyak negara yaitu pemerintahan demokrasi.

Lewat pemilihan umum yang adil dan bebas, Oman melahirkan para pemimpin pemerintahan yang juga diisi kalangan perempuan. Perkembangan positif ini membuat Qaboos berpartisipasi dalam pemerintahan.

Banyak keputusan politik yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat dalam proses yang berlangsung baik di pemerintahan federal, provinsi, lokal dan wakil-wakil suku. Kepergian abadi Qaboos telah memberikan warisan pemerintahan yang demokratis kepada rakyatnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement