Selasa 14 Jan 2020 08:19 WIB

Pembentukkan Pansus Dianggap Perkeruh Penyelesaian Jiwasraya

Pembentukkan Pansus akan dinilai negarif oleh investor.

Rep: Muhammad Nusryamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Asuransi Jiwasraya
Foto: Republika/Prayogi
Asuransi Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan rencana DPR membentuk panitia khusus (pansus) Jiwasraya berpotensi menghambat jalannya penyelesaian kasus yang sedang dilakukan pemerintah. Kata Abra, pemerintah sedang berupaya menuntaskan persoalan Jiwasraya melalui pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

Pembentukan anak usaha ini untuk menggaet investor serta proses penegakan hukum melaui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Namun, lanjut Abra, upaya tersebut justru akan terhambat apabila DPR RI membentuk pansus lantaran akan mengganggu proses penyelesaiannya.

Baca Juga

"Yang paling dikhawatirkan dari pembentukan pansus ini yaitu menghambat proses hukum serta proses pemulihan secara bisnis. Mestinya proses hukum dan aksi korporasi jalan tapi malah terganggu," ujar Abra dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (13/1).

Abra berharap DPR menghargai upaya BPK dan Kejaksaan Agung yang sedang melakukan investigasi kasus Jiwasraya hingga dua bulan ke depan. Dengan begitu, BPK dan Kejagung bisa fokus menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan cepat.

"Tapi kalau DPR membentuk Pansus, justru nanti dewan ikut sibuk dalam persoalan Jiwasraya. DPR Memanggil pihak-pihak yang terlibat, ini kan bisa menghambat BPK maupun Kejaksaan," ucap Abra.

Abra menambahkan, pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut sangat mungkin untuk dipolitisasi oleh partai politik. Alhasil, penyelesaian Jiwasraya yang sedang berjalan justru akan simpang siur dan berdampak negatif untuk kalangan investor.

"Kalau nanti politisasi kasus Jiwasraya muncul di media, hal tersebut dilihat investor akan buruk keadaannya. Investor akan melihat keadaan yang tidak baik dan menilai iklim investasi sedang tidak baik," kata Abra.

Abra beranggapan pembentukan pansus hanya dapat dilakukan jika memang pemerintah mengambil keputusan bahwa penyelesaian persoalan Jiwasraya mesti dilakukan melalui skenario bail out di mana perusahaan membutuhkan suntikan modal dari APBN untuk membayar tagihan para nasabah Jiwasraya. Namun, kata Abra, hal ini berpotensi menjadi bancakan karena akan ada negosiasi-negosiasi yang pada akhirnya merugikan negara jauh lebih besar lagi.

"Pembentukan pansus akan menjadi pertarungan baru, ini sangat rentan," ungkap Abra.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement