Rabu 15 Jan 2020 07:13 WIB

DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi

komisi II DPR meminta kepada DKPP agar melakukan penegakan dan sosialisasi kode etik

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan intrsopeksi dan evaluasi. Hal itu menyusul peristiwa tertangkap tangannya komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK).

"Terkait itu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, dalam proses seleksi, untuk menghasilkan terpilihnya penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas pada masa yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (14/1).

Kemudian, Doli menjelaskan, untuk meminimalisasi pelanggaran kode etik maka komisi II DPR meminta kepada DKPP agar melakukan penegakan dan sosialisasi, kode etik, serta pedoman penyelenggara pemilu yang lebih massif dan intensif. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada.

"Tentu kita semua punya tanggungjawab untuk menjaga kredibilitas KPU, karena kami menilai dan saya kira semua menilai KPU, DKPP dan Bawaslu lembaga hulu. Lembaga yang menghasilkan semua proses dan pejabat-pejabat publik jadi ini harus kita jaga dan kemudian kredibilitasnya," jelasnya.

Terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku maka otomatis calon anggota KPU yang di urutan kedelapan langsung menggantikan Wahyu Setiawan. KPU juga mengaku sudah bersurat dengan Presiden Jokowi terkait permohonan pengunduran Wahyu Setiawan diri dari komisioner KPU untuk kemudian diangkat oleh presiden.

"Tidak ada kan kami DPR dilibatkan prosesi seleksi. Oleh karena itu salah satu kesimpulan kami, komisi II berkomitmen ya untuk mengambil langkah-langkah bahwa nanti proses seleksi kedepan itu dipastikan bisa menghasilkan penyelenggara pemilu lebih berintegritas," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement