REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1). Pemeriksaan akan digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Wahyu yang menyandang status tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP saat ini sedang mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Usai bertemu dan meminta izin kepada Deputi Penindakan KPK, Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, KPK memfasilitasi yang sangat baik untuk pelaksanaan sidang DKPP.
"Jadi, KPK menyetujui untuk WS dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14.00. Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misal keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK ini," kata Muhammad di Gedung KPK.
Nantinya, lanjut Muhammad, pihaknya akan memeriksa Wahyu dan menghadirkan pengadu yakni KPU dan Bawaslu. Ihwal aduannya, sambung Muhammad terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, DKPP kewenangannya terbatas terkait dng memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," terangnya.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU 7 2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," tambahnya