REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tersangka Wahyu Setiawan, tidak pernah mencoba melobi komisioner lain untuk proses pergantian antar waktu kader PDIP Harun Masiku. Arief mengatakan KPU tetap tidak meloloskan Harun Masiku karena memang tidak sesuai aturan.
"Enggak ada, Enggak ada (baik ke komisioner maupun lewat staf)," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu (15/1).
Begitu juga, soal Wahyu Setiawan mempertemukan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP dengan komisioner lain Hasyim Asy'ari kata dia juga bukan untuk lobi-lobi tersebut. "Bertemu sama Mas Hasyim ya itu kan mau diskusi bertanya soal itu (soal proses PAW, alasan tidak bisa dikabulkan oleh KPU)," ujarnya.
Arief Budiman menjelaskan soal proses pergantian antar-waktu itu tidak bisa dilakukan karena Harun Masiku berada di urutan kelima jumlah suara, sedangkan sesuai aturan pengganti haruslah calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan jumlah suara terbanyak dibawah legislator terpilih.
Kemudian menurut dia, secara kolektif kolegial seluruh komisioner menyetujui proses PAW tersebut tidak bisa diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan. Pada permohonan PDIP untuk kedua kalinya pun, KPU menurut dia tetap dengan keputusan yang sama.
"Kami sudah mengambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapatnya surat ini tidak bisa ditindak lanjuti, surat permohonan permintaan PAW-nya itu tidak bisa ditindaklanjuti karena memang regulasinya tidak memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).