Kamis 16 Jan 2020 18:05 WIB

Dinilai DKPP Biarkan Wahyu Bertemu PDIP, Ini Kata Ketua KPU

DKPP menilai KPU membiarkan pertemuan antara Wahyu Setiawan dan pihak PDIP terjadi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta (kanan) dan Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera (kiri) memberikan keterangan usai melakukan audiensi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta (kanan) dan Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera (kiri) memberikan keterangan usai melakukan audiensi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman membantah telah membiarkan Wahyu Setiawan bertemu dengan peserta pemilu dalam hal ini pihak PDI Perjuangan (PDIP). Menurut Arief, Wahyu tidak mengabarkan kepada dirinya maupun anggota lainnya akan melakukan pertemuan dengan utusan PDIP di luar kantor KPU.

"Lho mengingatkan bagaimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu nggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," ujar Arief usai persidangan pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Baca Juga

Menurut Arief, Wahyu telah mengakui tidak menginformasikan pertemuan dengan PDIP kepada dirinya dan anggota KPU lain dalam persidangan pemeriksaan oleh DKPP pada Rabu (15/1) di Gedung KPK. Dengan demikian, Arief pun tak bisa mengingatkan Wahyu, karena Wahyu sendiri tak memberitahukan soal pertemuan tersebut.

"Itu kan terungkap di persidangan. Dan dia mengakui kalau mau ketemu enggak ketemu kita. Bagaimana caranya saya mengingatkan," lanjut Arief.

Dalam persidangan pembacaan putusan, menurut pendapat DKPP, ketua dan anggota KPU RI melakukan pembiaran terhadap pertemuan Wahyu Setiawan dan pihak dari PDI Perjuangan. Sebab, pertemuan Wahyu Setiawan dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

"Pihak terkait ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu (Wahyu Setiawan) dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati.

Ida mengatakan, ketentuan kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal. Sistem yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota KPU tidak berjalan dengan baik.

Sebab, lanjut Ida, Wahyu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas pertemuan tersebut. Namun, ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan Wahyu telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Dengan demikian, DKPP perlu mengingatkan ketua dan anggota KPU untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Termasuk aturan terjamahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, DKPP menyebutkan ketua dan anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen, notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk mrespon surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari PDI Perjuangan. DKPP perlu mengingatkan ketua dan anggota KPU agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Ida melanjutkan, Wahyu terbukti melanggar aduan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan jawaban Wahyu pada sidang pemeriksaan tidak meyakinkan DKPP. Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2/2017.

Sehingga, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dari anggota KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad sekaligus Plt Ketua DKPP.

Kemudian, dalam putusannya ia memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Wahyu melakukan rangkaian pertemuan dengan tiga utusan PDIP. Ketiga orang itu di antaranya kader Agustiani Tio Fridelina, salah satu staf PDIP Saeful, dan advokat PDIP Doni.

Dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1), Wahyu mengakui, tak memberitahukan pertemuannya dengan orang-orang PDIP kepada anggota KPU lainnya di luar kantor. Akan tetapi, ia mengatakan telah menginformasikan kepada Evi dan Arief terkait hasil pertemuannya.

"Pada waktu akan bertemu saya tidak sampaikan tapi hasil pertemuan saya menyampaikan. Intinya ada situasi trtnti surat mohon dikeluarkan. Tapi pada saat mau bertemu saya tidak menyampaikan," kata Wahyu.

photo
Kasus Komisioner KPU

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement