REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat.
Kebijakan pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan ini berlaku sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU hanya bisa diberhentikan oleh Presiden.
"Dan ini sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS," ujar Fadjroel, Sabtu (18/1) dini hari.
Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Atas dasar Keppres ini pula, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. "Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP, Kamis (16/1). Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.