Senin 20 Jan 2020 00:36 WIB

Pemkot Bandung Masih Urus Sertifikat Tanah di Tamansari

Sebulan setelah penggusuran di Tamansari, rumah deret tak kunjung dibangun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga korban penggusuran Tamansari beraktivitas di posko pengungsian di Masjid Al-Islam, Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Kamis (19/12).
Foto: Abdan Syakura
Warga korban penggusuran Tamansari beraktivitas di posko pengungsian di Masjid Al-Islam, Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan proses pembangunan rumah deret di RW 11, Tamansari Kota Bandung belum berjalan sebab masih menyelesaikan persyaratan administrasi yaitu menyangkut sertifikat (lahan). Meski begitu, dalam waktu dekat pembangunan rumah deret akan segera dilaksanakan.

Satu bulan pascapembongkaran terakhir 18 bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pembangunan rumah deret masih belum dimulai hingga saat ini. Perizinan mendirikan bangunan (IMB) masih ditempuh dan diproses oleh pihak pengembang

Baca Juga

"Sekarang masih ada sedikit lagi (yang dikerjakan) dengan BPN tentang syarat sertifikat (lahan). Walaupun sertifikat bukan sebuah persyaratan (untuk) pembangunan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui di Jalan Suryani, Ahad (19/1).

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Kodim 0618 Kota Bandung tentang syarat sertifikat yang harus diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian tersebut menyangkut hal teknis sehingga dalam waktu dekat akan segera dibangun.

"Sekarang masih ada yang (di)selesaikan teknis, mudah mudahan dalam waktu dekat (pembangunan). Kalau terlalu lama, uang sudah ada dan warga sudah nunggu," ungkapnya.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengatakan pembangunan rumah deret diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari. Menurutnya, saat ini pihak pengembang masih menyelesaikan perizinan IMB.

"Akhir Januari setelah IMB-nya beres (pembangunan rumah deret)," ujarnya saat dihubungi, Ahad (19/1). Menurutnya, seluruh perizinan dan administrasi lainnya sudah selesai dikerjakan terkecuali IMB yang masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, belum selesainya IMB dikarenakan proses administrasi yang harus ditempuh panjang. Beberapa di antaranya menurutnya harus membahas dengan tim ahli bangunan gedung, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lainnya.

Terkait proses clearing atau pembersihan di area pembangunan rumah deret, Agus menambahkan proses tersebut masih menunggu situasi dan kondisi yang lebik baik. "Ya, tinggal IMB. Semua sudah siap. Clearing nunggu situasi dan kondisi lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan lahan di RW 11 merupakan milik Pemkot Bandung berdasarkan bukti pembelian surat segel jual beli tertanggal 17 April 1930 dari pemilik sebelumnya bernama Aswadi seluas 422 tumbak. Kemudian surat segel jual beli tertanggal 16 April seluas 592 tumbak dibeli dari Nji Oenti. 

Pemkot Bandung juga telah mengantongi surat jual beli tanah dengan no. 10/38 tanggal 25 Februari 1938 pembelian dari Nana Soekarna seluas 835 tumbak.

“Atas dasar tersebut Pemkot Bandung sudah mencatat dalam daftar inventaris barang dengan nomor register 0605,” katanya.

Dadang mengungkapkan, Pemkot Bandung sudah sejak lama mengajukan untuk pembuatan sertifikat. Hanya saja karena lahannya masih ditempati oleh masyarakat maka sertifikat tanah belum diterbitkan sekalipun secara administrasi diklaim pemerintah sudah benar dan lengkap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement