REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan
Pascaperistiwa penggusuran dan pembongkaran bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/11) lalu, sebagian warga terdampak kemudian tinggal di Masjid Al Islam sekitar satu bulan belakangan. Mereka memanfaatkan lantai dua masjid.
Berdasarkan pantauan Republika, lantai dua masjid digunakan warga untuk tempat beristirahat dan tidur serta tempat menyimpan barang di bagian luar. Selanjutnya, di depan area menuju masuk masjid terdapat posko. Aktivitas warga yang hendak salat berjalan di lantai satu tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh Bandung Wetan agar mengembalikan kembali fungsi masjid untuk tempat beribadah. Dalam surat yang diterima Republika, pada lembar pertama terdapat penjelasan tentang penyalahgunaan fungsi masjid yang berada di masjid Al Islam RW 11.
Penyalahgunaan Hal itu terjadi karena dampak dan akan dibangunnya proyek rumah deret. Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Januari 2020 dan pada 16 Januari oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan diberikan ke seluruh unsur yang berada di wilayah Bandung Wetan.
"Dengan keluarnya fatwa, kami majelis ulama menganjurkan dan mengharapkan kepada ketua DKM untuk memungsikan masjid sebagaimana lazimnya. Demi kemaslahatan dan kondusivitas umat," dalam keterangan tersebut.
Pada lembar kedua surat, terdapat penjelasan MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid di mana Komisi Fatwa MUI Kota Bandung memenuhi permohonan masyarakat tentang penggunaan masjid yaitu masjid adalah tempat ibadah salat bagi setiap muslim, masjid dibangun dan dipelihara untuk mewujudkan ketakwaan terhadap Allah SWT.
Selain itu, perbuatan yang dilarang di dalam masjid perbuatan mudarat, bertengkar, kegiatan yang mengganggu kekhusuan, transaksi bisnis, mengeluarkan suara keras dan mengotori masjid.
Ketua MUI Bandung Wetan, Udja Surdja dan Camat Bandung Wetan, Hilda memberikan penjelasan soal Fatwa MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid di Kota Bandung, Senin (20/1).
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Kecamatan Bandung Wetan, Udja Surdja mengatakan fatwa tersebut berisi tentang masjid yang tidak boleh digunakan untuk tidur, bermain dan menyimpan barang-barang. Menurutnya, masjid harus digunakan sesuai fatwa MUI Kota Bandung.
"Masjid tidak boleh tidur, main anak anak-anak lantas penyimpanan barang-barang. Alasannya, masjid sesuai fatwa itu. Di luar itu pelanggaran," katanya, Senin (20/1).
Ia mengaku sudah bertemu dengan beberapa orang terdampak di Masjid Al Islam tersebut dan diharapkan dalam sepekan kedepan masjid bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Saat ditemui di Masjid Al Islam, salah seorang warga terdampak gusuran, Ica mengaku mengetahui fatwa MUI agar memfungsikan masjid sebagaimana mestinya dari media sosial. Ia membantah apabila pihaknya menganggu aktivitas masyarakat untuk beribadah.
"Kami kan di lantai dua sedangkan yang beribadah di lantai 1. Jadi aktivitas warga yang hendak salat masih berjalan," ujarnya saat ditemui di Masjid Al Islam, Senin (20/1).
Menurutnya, pihaknya membantah jika aktivitas yang dilakukan warga terdampak di sana menganggu ke yang lainnya. Salah seorang warga lainnya, Nuryati (56) mengaku belum mendapatkan informasi seputar surat MUI tentang penggunaan masjid sebagaimana mestinya. Ia yang sudah satu bulan berada di masjid mengaku hanya ingin pemerintah mengganti rumah miliknya yang dibongkar.
"Belum tahu (surat MUI), ibu pribadi minta rumah diganti rumah gak ingin kompensasi. Bikin rumah pakai uang bukan pakai daun," ujarnya yang sudah tinggal di Tamansari sejak tahun 1964 lamanya.
Camat Bandung Wetan, Hilda Hendrawan mengatakan, dengan adanya fatwa MUI itu pihaknya merasa terbantu agar seluruh masjid di Bandung Wetan digunakan sesuai fungsi masjid yaitu tempat beribadah. Ia pun meminta kepada pihak kontraktor agar membangun masjid di lokasi rumah deret yang representatif sebagai tempat ibadah.
"Pada prinsipnya untuk masjid kami merasa terbantu dengan adanya fatwa MUI Kota Bandung, tidak hanya masjid di RW 11 saja tapi semua masjid harus dimakmurkan sesuai fungsi masjid sebagai tempat beribadah," katanya.
Warga korban penggusuran Tamansari beraktivitas di posko pengungsian di Masjid Al-Islam, Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Kamis (19/12).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan proses pembangunan rumah deret di RW 11, Tamansari Kota Bandung belum berjalan sebab masih menyelesaikan persyaratan administrasi yaitu menyangkut sertifikat (lahan). Meski begitu, dalam waktu dekat pembangunan rumah deret akan segera dilaksanakan.
Satu bulan pascapembongkaran terakhir 18 bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pembangunan rumah deret masih belum dimulai hingga saat ini. Diketahui, perizinan mendirikan bangunan (IMB) masih ditempuh dan diproses oleh pihak pengembang
"Sekarang masih ada sedikit lagi (yang dikerjakan) dengan BPN tentang syarat sertifikat (lahan). Walaupun sertifikat bukan sebuah persyaratan (untuk) pembangunan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui di Jalan Suryani, Ahad (19/1).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Kodim 0618 Kota Bandung tentang syarat sertifikat yang harus diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian tersebut menyangkut hal teknis sehingga dalam waktu dekat akan segera dibangun.
"Sekarang masih ada yang diselesaikan teknis, mudah mudahan dalam waktu dekat (pembangunan). Kalau terlalu lama, uang sudah ada dan warga sudah nunggu," ungkapnya.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengatakan, pembangunan rumah deret diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari. Menurutnya, saat ini pihak pengembang masih menyelesaikan perizinan IMB.
"Akhir Januari setelah IMB nya beres (pembangunan rumah deret)," ujarnya saat dihubungi, Ahad (19/1).
Menurutnya, seluruh perizinan dan administrasi lainnya sudah selesai dikerjakan terkecuali IMB yang masih dalam proses. Ia mengungkapkan, belum selesainya IMB dikarenakan panjangnya proses administrasi yang harus ditempuh.
Beberapa di antaranya menurutnya harus membahas dengan tim ahli bangunan gedung, analisis dampak lingkungan (Amdal) dan lain-lainnya. Terkait proses clearing atau pembersihan di area pembangunan rumah deret, Agus menambahkan proses tersebut masih menunggu situasi dan kondisi yang lebik baik.
"Ya, tinggal IMB. Semua sudah siap. Clearing nunggu situasi dan kondisi lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan lahan di RW 11 merupakan milik Pemkot Bandung berdasarkan bukti pembelian surat segel jual beli tertanggal 17 April 1930 dari pemilik sebelumnya bernama Aswadi seluas 422 tumbak. Kemudian surat segel jual beli tertanggal 16 April seluas 592 tumbak dibeli dari Nji Oenti.
Pemkot Bandung juga telah mengantongi surat jual beli tanah dengan no. 10/38 tanggal 25 Februari 1938 pembelian dari Nana Soekarna seluas 835 tumbak.
“Atas dasar tersebut Pemkot Bandung sudah mencatat dalam daftar inventaris barang dengan nomor register 0605,” katanya.
Dadang mengungkapkan, Pemkot Bandung sudah sejak lama mengajukan untuk pembuatan sertifikat. Hanya saja karena lahannya masih ditempati oleh masyarakat maka sertifikat tanah belum diterbitkan sekalipun secara administrasi sudah benar dan lengkap.
Warga korban penggusuran Tamansari beraktivitas di posko pengungsian di Masjid Al-Islam, Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Kamis (19/12).