Senin 20 Jan 2020 13:11 WIB

Jelang Sidang Putusan, Pengacara Harap Romi Dibebaskan

Maqdir meyakini tidak ada bukti Romi melakukan intervensi pengangkatan pejabat.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Pengacara Rommahurmuziy - Maqdir Ismail.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Rommahurmuziy - Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi Romahurmuziy berharap vonis bebas. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), akan memutuskan nasib mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, pada Senin (20/1) hari ini.

Pengacara Maqdir Ismail meyakini, tak ada alasan bagi Hakim menghukum kliennya karena tak ada bukti suap yang diterima Romi. “Harapannya, tentu kami (sebagai pengacara) supaya Majelis Hakim membebaskan sesuai dengan pembelaan yang disampaikan kemarin,” ujar Maqdir di PN Tipikor Jakpus, Senin (20/1).

Baca Juga

Maqdir menerangkan, tuduhan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada yang terbukti selama persidangan. Termasuk, kata dia, tuduhan suap yang dialamatkan kepada kliennya. 

“Kan enggak ada buktinya Pak Romi mengintervensi terkait pengangkatan Haris Hasanudin, juga Muammad Muafaq,” kata Maqdir.

Namun, ia menegaskan, apapun keputusan dan vonis Majelis Hakim, tim kuasa hukum dan Romi tetap akan menerima. Sebab, dia mengatakan, segala keputusan ada di tangan Majelis Hakim.

“Tetapi, nanti kita lihat hasilnya (keputusan Majelis Hakim),” sambung dia.

Jaksa KPK menuntut Romi dengan penjara selama empat tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim menyatakan Romi bersalah dan memberikan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Romi selama 5 tahun setelah menjalani pidana. KPK meyakini tuntutan itu sepadan dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Romi. 

KPK menuduh Romi menerima suap sebesar Rp 225 juta. Suap diberiksan oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur (Jatim)  Haris Hasanudin sebesar Rp 91,4 juta.

Suap selebihnya, berasal dari Kakanwil Kabupaten Gresik, Jatim Muafaq Wirahadi. Atas tuduhan tersebut, KPK menebalkan sangkaan Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Terkait suap ini, Majelis Hakim PN Jakpus, dalam sidang terpisah telah memvonis bersalah Haris dan Muafaq dengan penjara masing-masing 2, dan satu setengah tahun karena terbukti menyuap Romi.

Nasib Rommy akan ditentukan pada hari ini. Persidangan putusan terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu semula akan digelar pada pukul 10:00 WIB. Akan tetapi, karena alasan teknis, jadwal persidangan mundur sampai pukul 14:00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement